Dalam paparannya, Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Monev Komisi Informasi sebelumnya. BPSDM termasuk dalam kategori 15 yang tidak informatif, sehingga diperlukan pendampingan langsung untuk meningkatkan pemahaman pejabat eselon mengenai prinsip dan implementasi keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pejabat eselon di BPSDM dapat memahami pentingnya keterbukaan informasi dan ke depannya bisa keluar dari zona merah atau kategori tidak informatif,” ujar Taufiq.
Dalam kunjungan tersebut langsung diterima oleh Kepala Stasiun TVRI Herly Marjoni, S. Sos. MM. dan Koordinator Berita Siti Hawani dan di RRI juga disambut oleh Kepala Stasiun RRI Dadan Suryatana dan didampingi oleh M. Aliyudin dan Untung Ramdani selaku Kabag TU.
Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa pada hari ini melakukan kunjungan ke TVRI dan RRI Jambi dalam rangka silaturahmi dengan Kepsta yang baru dan mengsinergikan program - program sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi di TVRI Jambi.
Almunawar selaku Mediator dalam perkara menjelaskan bahwa sesuai dengan kententuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi disebutkan selain Informasi yang dikecualikan yang diajukan oleh pemohon informasi maka sebelum dilakukan sidang ajudikasi terlebih dahulu dilakukan upaya mediasi, Ketua Majelis menanyakan ke para pihak apakah sepakat untuk bermediasi, terkait penyelesain sengketa informasi yang di ajukan oleh media Online Chanel Berita 24.Com Vs Sekretaris DPRD Muaro Jambi telah diberikan kesempakatan untuk melakukan mediasi sebanyak dua kali, alhamdulilah pada hari ini para pihak telah menemui kata sepakat dan para pihak juga telah menandatangani hasil kesepakatan yang telah dibuat tersebut serta kami telah menyampaikan kembali ke Ketua Majelis Komisioner yang memeriksa perkara ini.
A.Taufiq Helmi dalam dialog tersebut menyampaikan bahwa Komisi Informasi memiliki aturan khusus terkait keterbukaan informasi Pemilu yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan & Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu & Pemilihan.
Peraturan inilah yang harus dijadikan acuan penyelenggara pemilu dalam menyampaikan informasi soal Pilkada nanti. KPU dan Bawaslu harus menyampaikanpaikan informasi secara berkala, serta merta dan setiap saat secara benar, akurat dan tidak menyesatkan, dalam peraturan tersebut dijelaskan juga terkait prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan.
Perkara dengan Nomor Register 003/V/KIP-JBI/PSI/2024 pada hari ini merupakan lanjutan pada sidang perdana pada 22 Mei lalu di mana Termohon meminta waktu untuk menjawab semua permintaan pertanyaan yang di ajukan Pemohon terkait kerjasama Media yang ada di Sekretariat DPRD Muaro Jambi.
Usai sidang, Pemohon dalam hal ini di wakili Pimpinan Redaksi Channelberita24.com Zainuddin. SE. Med menyatakan bahwa pihaknya meminta waktu untuk mempelajari jawaban dari pihak termohon(sekwan-red).
“Saya selaku pemohon informasi belum bisa menerima surat jawaban dari pihak sekwan yang dibacakan oleh staf humas bernama Arif pada sidang mediasi tadi, jumat 31 Mei 2024,” ucap Zainuddin.
Keterbukaan Informasi Publik akan dapat mendukung Kamtibmas, hal ini dikarenakan adanya partisipasi masyarakat, transparansi, pencegahan konflik, pengurangan korupsi dan menjaga stabilatas politik.
Dia menekankan peran krusial kepolisian dalam mendukung keterbukaan informasi di semua badan publik, termasuk lingkungan kepolisian sendiri.
"Alhamdulillah memperoleh Predikat yang informatif, mudah tahun ini Polda dapat berpartisipasi dalam kegiatan Monitoring & Evaluasi ( Monev) Tahun 2024," ucapnya pada saat memberikan materi