Dalam paparannya, Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Monev Komisi Informasi sebelumnya. BPSDM termasuk dalam kategori 15 yang tidak informatif, sehingga diperlukan pendampingan langsung untuk meningkatkan pemahaman pejabat eselon mengenai prinsip dan implementasi keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pejabat eselon di BPSDM dapat memahami pentingnya keterbukaan informasi dan ke depannya bisa keluar dari zona merah atau kategori tidak informatif,” ujar Taufiq.
Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa pada hari selasa tanggal 30 April 2024 nanti Komisi Informasi Jambi akan mengundang abang-abang senior komisioner KI periode yang lalu beserta para sekretarisnya, untuk bersilaturahmi dengan para komisioner Komisi Informasi Periode sekarang, kegiatan ini sebagai rangkaian beberapa kegiatan KI Jambi dalam rangka memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional ( Harkin ) yang di peringati setiap tanggal 30 April, kegiatan ini akan di gelar di Dpathi Cafee di Kawasan Pematang Sulur, selain untuk menjalin hubungan bersilaturahmi acara ini juga bertujuan untuk berdiskusi ringan dan sharing informasi antara Komisioner Komisi Informasi Periode yang lalu dengan periode sekarang.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan Musrenbang RPJPD Provinsi Jambi 2025-2045 dan perubahan RPJMD 2021-2026 dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional terbaru.
“Sebagai respon perubahan terkait regulasi, penyesuaian pada kebijakan nasional terbaru serta hal-hal lain dalam rangka percepatan pencapaian target-target pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan dalam Musrenbang ini dapat menjadi masukan dan bahan refleksi, sekaligus salah satu referensi dalam merumuskan skenario planing pembangunan Daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, yang merupakan salah satu dari Tujuan Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi di Dampingi Siti Masnidar dan Zamharir menjelaskan bahwa hari ini KI menerima kunjungan dari Kepala Dinas Kominfo Kabuten Kerinci, kunjungan ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan Monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dan mekanisme dalam penyelesaian sengketa informasi Publik sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Sementara Kadis Kominfo Kabupaten Kerinci Yuldi Candra menyampaikan bahwa kunjungan ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan Komisi Informasi Jambi dengan Pj Bupati sebulan yang lalu terkait penyerahan hasil monev Tahun 2024, pada pelaksanaan monev 2023 yang lalu PPID Utama Kabupaten Kerinci masih memperoleh predikat Cukup Informatif, Harapan kami tahun 2024 bisa memperoleh minimal predikat menuju informatif atau Informatif.
Kepala Badan Pusat Statistik Perwakilan Jambi Agus Sudibyo.M.Stat menyampaikan bahwa hari ini kami menyampaikan laporan layanan informasi publik tahun 2023 ke Komisi Informasi Provinsi Jambi. Selain dari BPS Provinsi Jambi ada 7 BPS Kabupaten yang kami serahkan antara lain : Kerinci, Merangin, Sarolangun, Tebo , Muaro Jambi, Tanjab Timur dan Tanjab Barat, sementara BPS Kota Jambi dan telah menyampaikan terlebih dahulu, untuk Kota Sungai Penuh dan Bungo yang belum, insyaallah dalam waktu dekat.
Sudiro selaku Katim Indensus-Cegah Satgaswil Densus 88 Jambi menjelaskan bahwa kunjungan ini dalam rangka melakukan sinergi dengan Dinas Kominfo dan Komisi Jambi dalam rangka melakukan sosialisasi penanganan dan pencegahan terorisme di Provinsi Jambi terutama terhadap ASN di lingkungan Pemprov Jambi.
Kadis Kominfo Arisansyah mengapresiasi kunjungan dari Satgaswil densus 88 ini, Kominfo siap besesinergi dengan Satgaswil Densus 88 terutama dalam melakukan sosialisasi terkait program-program Satgaswil Densus 88.
Sementara itu Ahmad Taufiq Helmi Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi
Menyambut baik kunjungan ini, di UU No 14 Tentang KIP disebutkan bahwa badan publik dalam hal ini Satgaswil Desus 88 juga harus memberikan edukasi bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat benar dan tidakenyesatkan namun informasi terutama informasi soal pencegahan terorisme.