Beranda
Berita
Seputar Infomarsi Umum / Berita
KI Jambi Sosialisasi KIP di BPSDM, Mukti : Siap Wujudkan Keterbukaan Informasi
15 July 2025 | Penulis : admin

Dalam paparannya, Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Monev Komisi Informasi sebelumnya. BPSDM termasuk dalam kategori 15 yang tidak informatif, sehingga diperlukan pendampingan langsung untuk meningkatkan pemahaman pejabat eselon mengenai prinsip dan implementasi keterbukaan informasi publik.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pejabat eselon di BPSDM dapat memahami pentingnya keterbukaan informasi dan ke depannya bisa keluar dari zona merah atau kategori tidak informatif,” ujar Taufiq.


Bangun Sinergi, KI Jambi Kunjungi Kantor BPKP
21 March 2024 | Penulis : admin

Ahmadi Taufiq Helmi menjelaskan maksud dan tujuan dari kunjungan ini, yang pertama dalam melakukan sosialisasi atas keberadaan kelembagaan Komisi Informasi. Kedua untuk mengajak BPKP untuk berpatisipasi dalam mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi ( Monev) Keterbukan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi.

Ketiga mengajak BPKP Jambi untuk bisa sama-sama berkolaborasi dan bersinergi untuk mendorong mensosialisasikan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik ke Badan Publik lainnya, baik Badan Publik Tingkat Provinsi maupun Badan Publik tingkat kabupaten/kota.

Sementara itu Sueb Cahyadi Kepala Perwakilan BPKP Jambi menyampaikan apresiasi atas kunjungan KI Jambi, ini sebagai salah satu bentuk penguatan kelembagaan antara KI dengan BPKP, terus terang BPKP akan menyuport dan siap bersinergi dalam mendukung program-program Komisi Informasi terutama dalam menyosialisasikan UU 14/2008 Tentang KIP.


KI Jambi Sampaikan Laporan Tahunan ke Ketua DPRD
20 March 2024 | Penulis : admin

Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa di dalam undang-undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 28 ayat 2 disebutkan bahwa Komisi Informasi Provinsi menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada Gubernur dan DPRD yang bersangkutan.


KI Jambi Serahkan Laporan Tahunan ke Sekda
15 March 2024 | Penulis : admin

Laporan yang disampaikan memuat seluruh realisasi kegiatan KI Jambi selama Tahun 2023 baik kegiatan yang telah dianggarkan melalui APBD, kegiatan Komisi Informasi Pusat RI yang dilaksanakan oleh KI Jambi maupun kolaborasi dengan lembaga lain, adapun kegiatan yang dilaksanakan antara lain Hasil Indek Keterbukaan Informasi Publik ( IKIP), Monitoring dan evaluasi ( Monev) Keterbukaan Badan Publik serta Penyelesaian Sengketa Informasi Publik mulai dari OPD Provinsi Jambi, OPD Kabupaten/Kota sampai ke Pemerintahan Desa ( Kades) yang dilaporkan ke KI.

Sementara itu Sekretaris Daerah H.Sudirman, SH,MH memberikan apresiasi atas kinerja Komisi Informasi Jambi saat ini yang telah banyak melakukan inovasi-inovasi dalam menjalankan programnya.

"Hari ini telah Ketua dan Komisioner KI lainya juga telah menyampaikan laporan tahunan atas realisasi kegiatan tahun 2023," katanya.


Sengketa Informasi Paling Banyak Soal Pengadaan Barang dan Jasa, Ketua KI Jambi Temui Karo PPJ
13 March 2024 | Penulis : admin

Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa kunjungan ini sebagai ajang silaturahmi dengan kepala Biro yang baru, KI juga mendorong keterbukaan informasi di bidang pengadaan barang dan jasa, karena hampir 80 persen permohonan penyelesaian sengketa informasi yang masuk ke Komisi Informasi itu adalah terkait laporan keuangan dan pengadaan barang dan jasa.

"Memang di dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor I Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik bahwa Informasi terkait pengadaan barang & Jasa itu termasuk informasi yang terbuka, maka dari itu KI bangun kesepahaman yang sama dengan pak Karo PPJ," katanya.


Ketua KI Pimpin PPID Se-Jambi Belajar Keterbukaan Informasi dari Pemprov Babel yang Raih Informatif
07 March 2024 | Penulis : admin

Menurutnya ini akan mempermudah dalam menjawab permohonan informasi. Karena cukup mengklik data di website. Sehingga sengketa informasi menurun. Namun tetap ada permohonan yang kadang bukan untuk kepentingan umum. 


‹ First4243444546Last ›