Beranda
Berita
Seputar Infomarsi Umum / Berita
KI Jambi Sosialisasi KIP di BPSDM, Mukti : Siap Wujudkan Keterbukaan Informasi
15 July 2025 | Penulis : admin

Dalam paparannya, Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Monev Komisi Informasi sebelumnya. BPSDM termasuk dalam kategori 15 yang tidak informatif, sehingga diperlukan pendampingan langsung untuk meningkatkan pemahaman pejabat eselon mengenai prinsip dan implementasi keterbukaan informasi publik.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pejabat eselon di BPSDM dapat memahami pentingnya keterbukaan informasi dan ke depannya bisa keluar dari zona merah atau kategori tidak informatif,” ujar Taufiq.


KI Jambi Bacakan Putusan Mediasi Sengketa Informasi Media Chanel Berita24.Com Vs Bank Indonesia
02 July 2025 | Penulis : admin

Permohonan ini terkait dengan permintaan informasi publik mengenai kegiatan yang menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia selama tahun 2023 hingga 2024.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi, didampingi oleh anggota majelis Siti Masnidar dan Zamharir. Setelah sebelumnya sempat diskors, setelah mendapatkan laporan hasil mediasi yang disampaikan oleh mediator Almunawar. 

Bahwa dalam laporannya, mediator menyampaikan bahwa telah tercapai kesepakatan antara para pihak dalam proses mediasi yang berlangsung pada tanggal 18 Juni 2025. Atas dasar keberhasilan tersebut, pada sidang hari ini dilakukan pembacaan putusan mediasi.


KI Jambi Lakukan Kunjungan Asistensi Monev ke Dinas Pemuda dan Olahraga
02 July 2025 | Penulis : admin

Dalam kunjungannya, Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik kategori Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang telah digelar pada 10 Juni 2025 lalu.

“Salah satu rekomendasi dari kegiatan tersebut adalah perlunya pemahaman yang utuh oleh kepala dinas/badan, sekretaris, serta para kepala bidang terkait terhadap prinsip dan implementasi Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ahmad Taufiq. “Kunjungan ini juga merupakan bagian dari asistensi teknis bagi operator dalam mengisi kuisioner Monev KIP Se-Provinsi Jambi Tahun 2025,” tambahnya.


KI Kabulkan Permohonan Media Arah Negeri di Sengketa Informasi Proyek Pembangunan KCBN Muaro Jambi
02 July 2025 | Penulis : admin

Adapun informasi yang dimohonkan adalah informasi terkait Dokumen Pembangunan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi. 

Sidang dipimpin oleh Ahmad Taufiq Helmi selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi oleh Siti Masnidar dan Zamharir sebagai anggota majelis. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan.

Setelah membaca pokok perkara, tanggapan para pihak, bukti-bukti, fakta persidangan, serta kesimpulan, pertimbangan majelis, yang dibacakan majelis komisioner akhirnya ketua majelis komisioner menyatakan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pemohon, Media Arah Negeri.


KI Jambi Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Bagi Kepala OPD, Camat dan Lurah Se-Kota Jam
02 July 2025 | Penulis : admin

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Jambi yang diwakili oleh Asisten I Fahmi, SP Kota Jambi. Turut hadir Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, para Komisioner Komisi Informasi, serta jajaran Kepala OPD, Camat, dan Lurah se-Kota Jambi.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin Komisi Informasi dalam upaya memperkuat kapasitas badan publik agar semakin memahami dan menjalankan kewajiban pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sosialisasi ini rutin kami lakukan sebagai upaya penguatan kapasitas badan publik dalam melayani permintaan informasi publik. Kami juga secara berkala melakukan edukasi melalui media, seperti TVRI Jambi dan RRI Pro I Jambi setiap bulan. Selain itu, setiap tahun kami turun langsung ke badan publik untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam," jelas Ketua Komisi Informasi.


Dinas PUPR Tidak Hadir, Sidang Sengketa Informasi di KI Jambi Tetap Digelar
02 July 2025 | Penulis : admin

Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jambi Zamharir, menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini adalah pembuktian. Namun sangat disayangkan, pihak termohon kembali tidak hadir tanpa keterangan, meskipun telah dipanggil secara patut dan sah.

“Sejak mediasi berakhir tanpa kesepakatan, termohon sudah dua kali tidak hadir tanpa memberikan alasan,” ujar Zamharir.

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada Pasal 30 dijelaskan bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur, Pasal 31 juga menjelaskan bahwa Dalam hal Termohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Majelis Komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran Termohon. 


12345Last ›