Dalam paparannya, Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Monev Komisi Informasi sebelumnya. BPSDM termasuk dalam kategori 15 yang tidak informatif, sehingga diperlukan pendampingan langsung untuk meningkatkan pemahaman pejabat eselon mengenai prinsip dan implementasi keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pejabat eselon di BPSDM dapat memahami pentingnya keterbukaan informasi dan ke depannya bisa keluar dari zona merah atau kategori tidak informatif,” ujar Taufiq.
Sidang ini melibatkan pihak pemohon dari Media ChanelBerita24.Com terhadap dua badan publik, yakni Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi dan Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Sidang pertama antara Media ChanelBerita24.Com dengan Dinas PUPR Provinsi Jambi. Dilanjutkan pembacaan putusan mediasi untuk Biro Umum.
Zamharir, selaku Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Provinsi Jambi, menyampaikan bahwa proses mediasi dengan Biro Umum berhasil. Sehingga langsyng dibacakan putusan mediasi.
Kegiatan ini merupakan agenda tahunan KI Jambi dalam rangka mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menyampaikan bahwa kegiatan Monev tahun ini akan berlangsung selama tiga hari, dimulai hari ini dengan peserta dari 35 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Setiap OPD mengirimkan dua perwakilan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
“Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang biasanya digelar di hotel secara serentak, tahun ini kegiatan dilaksanakan di Aula Brinda secara bertahap dalam beberapa sesi karena alasan efisiensi dan kebijakan larangan kegiatan di hotel,” ujar Taufiq.
Ketua OJK Jambi, Yan Iswara dengan sambutan kegian adalah bagian dari sinergi antara OJK dan KI Jambi dalam memfasilitasi keterbukaan informasi bagi masyarakat, khususnya di sektor jasa keuangan. “Kegiatan ini adalah bentuk sinergi kami dengan Komisi Informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik, yang diharapkan dapat memberikan manfaat dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber utama, Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menyampaikan bahwa BUMN dan BUMD adalah badan publik yang wajib menerapkan keterbukaan informasi sesuai regulasi. Meski begitu, ia mengakui bahwa di sektor perbankan terdapat informasi yang termasuk daftar informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi , dalam paparannya menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi sebagai salah satu prinsip dasar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, Monev ini merupakan alat ukur kepatuhan badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Monev ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari upaya untuk mengukur sejauh mana badan publik telah membuka akses informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel," ujar Taufiq.
Langkah ini dinilai penting guna menjamin keamanan masyarakat dalam memilih hewan kurban yang layak, sekaligus bentuk nyata pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Setiap informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, termasuk kesehatan hewan kurban yang akan dikonsumsi masyarakat, wajib diumumkan secara berkala. Ini bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak atas informasi yang benar dan akurat,” ujar Munawar. Saat di temui di ruang kerjanya Senin (2/6/2025).
Menurutnya, Dinas TPHP memiliki peran strategis untuk menjamin bahwa seluruh hewan kurban yang diperdagangkan telah melewati pemeriksaan kesehatan, baik sebelum disembelih (antemortem) maupun sesudah disembelih (postmortem), oleh petugas kesehatan hewan resmi. Informasi ini seharusnya tidak hanya tersedia di internal dinas, tetapi juga dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.