Kedatangan tim KI disambut langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Jambi, Oktoriadi, bersama jajaran sekretaris dan pejabat eselon di lingkungan dinas tersebut.
Dalam pemaparannya, Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Monev sebelumnya, di mana DPMPTSP masih berada dalam kategori kurang informatif (zona merah). Oleh karena itu, pendampingan dilakukan agar ada peningkatan pemahaman terhadap prinsip-prinsip dan praktik keterbukaan informasi publik.
Kegiatan dilaksanakan di Halaman Stasiun TVRI Jambi pada Sabtu (3/8/2024) disaksikan Forkopimda dan sejumlah instansi vertikal.
Adapun kerjasama untuk kolaborasi terkait pertama penyediaan fasilitas siaran yang dapat digunakan untuk sosialisasi dan penyebaran informasi literasi digital dan standar layanan informasi serta prosedur penyelesaian sengketa informasi publik;
Sekda Kabupaten Batanghari H M Azan mengucapkan terimakasih atas kehadiran KI Jambi untuk berdiskusi terkait dengan keterbukaan informasi dengan PPID.
Azan mengatakan informasi public adalah informasi terbuka. Sesuai UU no 14 tahun 2008 disebut ada yang disebut informasi berkala, serta merta dan tersedia setiap saat. Lalu juga ada yhang disebut informasi yang dikecualikan.
Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengatakan jika kedatangannya ke KI Jambi untuk membangun komunikasi dan kolaborasi terkait dengan implementasi UU 14 Tahun 2008 terutama di bidang hukum.
"Karena sekarang kita sudah masuk era keterbukaan. Tapi tentu di era keterbukaan ada prosedurnya. Ada juga yang tidak bisa disampaikan," katanya.
Karena itu, kehadirannya di KI Jambi semoga ada banyak sinergi yang bisa dilakukan sehingga bisa memberikan edukas kepada masyarakat.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan betapa pentingnya keterbukaan informasi di sektor perizinan karena dengan adanya keterbukaan informasi tentu akan memberikan edukasi soal pengurusan perizinan bagi masyarakat dan memikat daya tarik bagi para investor untuk berinvestasi di Provinsi Jambi, sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang berada di bawah penguasaanya kecuali informasi yang dikecualikan, selain itu juga disampaikan dengan cara yang benar, akurat dan tidak menyesatkan.
Usman Dekan Fakultas Hukum dalam sambutannya menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik dan ternyata ada penilaian khusus bagi perguruan tinggi terhadap pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publi, ke depan akan memasukkan keterbukaan informasi sebagai Indikator Kinerja Utama
Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan kegiatan hari yang kita gelar ini merupakan penandatanganan kerjasama antara KI Jambi dengan Fakultas Hukum Universitas Jambi sekaligus ada kuliah umum yang disampaikan oleh Bapak Donny Yoesgiantoro selaku Ketua KIP Pusat RI dengan Tema Keterbukaan Informasi Publik digital, dengan MoA ini diharapkan mampu meningkatkan sinergitas antara FH dan KI Jambi.