Dalam paparannya, Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Monev Komisi Informasi sebelumnya. BPSDM termasuk dalam kategori 15 yang tidak informatif, sehingga diperlukan pendampingan langsung untuk meningkatkan pemahaman pejabat eselon mengenai prinsip dan implementasi keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pejabat eselon di BPSDM dapat memahami pentingnya keterbukaan informasi dan ke depannya bisa keluar dari zona merah atau kategori tidak informatif,” ujar Taufiq.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Wakil Ketua Almunawar, serta anggota Siti Masidar dan Zamharir. Turut hadir pula Tenaga Ahli KI Jambi, Era Permatasari. Rombongan diterima oleh Sekretaris Dinas, As'ad Kadir, yang didampingi para Kepala Bidang (Kabid), UPTD dan Kasubag terkait.
Dalam paparannya, A. Taufiq Helmi menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kategori OPD Provinsi Jambi yang telah dilaksanakan pada 10 Juni 2025. Ia menyoroti masih rendahnya pemahaman sebagian pejabat eselon terhadap pentingnya keterbukaan informasi, bahkan ada yang cenderung menganggap KIP sebagai hal yang tidak esensial.
“Tahun 2024, berdasarkan hasil Monev KI Jambi, Dinas Naker masih termasuk dalam 15 OPD yang tidak informatif atau masuk dalam zona merah. Melalui pertemuan ini, kami harap bisa meningkatkan pemahaman pejabat eselon terhadap KIP, serta mendorong peningkatan kinerja dalam pelaksanaan keterbukaan informasi,” jelas Taufiq.
Acara tersebut menghadirkan Ketua KI Jambi Ahmad Taufiq Helmi, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi Muhamad Toha Arafat, serta Ety Farida selaku Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi yang juga menjabat sebagai Plh. Kepala BPKP Perwakilan Jambi. Dialog dipandu oleh host M. Farisi.
Ahmad Taufiq menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin bulanan kerja sama antara Komisi Informasi Jambi dan TVRI Jambi untuk meningkatkan literasi publik tentang keterbukaan informasi. Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam rangka persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun 2025, KI Jambi melakukan kegiatan asistensi ke Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Jambi, Rabu (9/7/2025), bertempat di Aula Kantor Dinas TPHP.
Ini adalah kunjungan kesepuluh yang dilakukanmke sejumlah OPD di Jambi.
Kegiatan asistensi dipimpin langsung oleh Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi didampingi Komisioner Siti Masnidar, tenaga ahli KI yakni Era Permatasari dan Pejabat Fungsional Irwan Shandy.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda, khususnya mahasiswa, terkait kepemiluan dan pentingnya partisipasi aktif dalam berdemokrasi yang sehat dan transparan.
Salah satu materi penting dalam kegiatan ini adalah soal Keterbukaan Informasi Publik, yang disampaikan langsung oleh Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Siti Masnidar.
Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa mahasiswa memiliki hak penuh sebagai warga negara untuk mengakses informasi publik sesuai ketentuan undang-undang.